Terkait Go-Jek dkk, Revisi UU atau Jalankan Aturan


JAKARTA - Pemerintah punya dua opsi mencegah terjadinya kebingungan di masyarakat terkait polemik larangan jasa angkutan kendaraan roda dua berbasis aplikasi internet, Go-Jek dkk.

Pertama, merevisi Undang-undang No 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, menjalankan aturan yang ada....

 

Read More



Read More : Terkait Go-Jek dkk, Revisi UU atau Jalankan Aturan.



0 komentar:

Posting Komentar